--> meta tags --> Langsung ke konten utama

Unggulan

CONTOH ANGGARAN DASAR (AD) STM (SERIKAT TOLONG MENOLONG)

 

ANGGARAN DASAR (AD) STM

 

Bab I

Pasal 1

Nama, Kedudukan, dan Waktu

 
1.      Organisasi ini bernama Serikat Tolong Menolong atau disingkat menjadi STM
2.      STM berkedudukan di Dusun Suku Mblin Desa Lae Ambat Kecamatan Silima Pungga-Pungga, Kabupaten Dairi
3.      STM didirikan sejak Tahun 1995 untuk selama-lamanya.
4.      Didirikan oleh Tokoh Agama, tokoh Adat, dan penatua setempat.

 

Bab II

Pasal 2

Asas, Sifat dan Tujuan

 

1.      STM didirikan berasaskan Pancasila dan UUD 1945

2.      STM bersifat terbuka untuk masyarakat Dusun Suku Mblin. Independen dan tidak berbau politik dan komersial.

3.      STM didirikan bertujuan untuk tolong menolong saling menguntungkan dan saling berkorban agar satu rasa satu pikiran untuk mengerjakan terjadinya suka dan duka di masing-masing anggota STM.

4.      STM tidak membedakan Suku, Etnis, Ras, Golongan dan Agama tanpa diutarakan saling mencintai dan menghargai satu sama yang lain. Maka terwujudlah kata Filsafat Batak Somba Marhulahula, Elek Marboru, jala manat Mardongan Tubu itulah Dalihan Natolu. Maka tercapailah kerukunan di dalam STM.

 

Bab III

Pasal 3

Keanggotaan

 

1.      Anggota STM yang mendirikan atau pendahulu anggota akan diutamakan sebagai Penasehat atau pengurus sebagai penghargaan jasa dan pengorbanannya kecuali tidak mampu sebagai pengurus.

 

 

 

 

 

 

Pasal 4

Kedudukan, Hak dan Kewajiban

 

1.      Setiap anggota mempunyai kedudukan yang sama di dalam STM

2.      Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan jenis kelamin, agama, etnis, suku dan golongan

3.      Setiap anggota berhak memilih dan dipilih sebagai pengurus STM.

 

 

Pasal 5

Struktur Kepengurusan STM

 

1.      Pendiri atau pendahulu diangkat sebagai Penasehat

2.      Pengurus

3.      Anggota

Pasal 6

Badan Pengurus 

 

            Badan Pengurus terdiri dari :

1.      Penasehat

2.      Ketua

3.      Sekretaris

4.      Bendahara

5.      Koordinator Umum

6.      Koordinator barang inventaris

 

Pasal 7

Syarat dan tanggung jawab Pengurus

 

1.      Pengurus STM dipilih dari anggota dan oleh anggota melalui voting atau suara terbanyak pada waktu periode kepengurusan atau ulang tahun.

2.      Persyaratan untuk dapat dipilih menjadi pengurus STM sebagai berikut :

a.       Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

b.      Mengetahui dibidang adat, disiplin, terampil, dan bertanggung jawab mengerjakan tugas-tugas di pelaksanaan pesta atau rapat-rapat di jadwal yang sudah tertentu

c.       Sudah menjadi anggota sekurangkurangnya 2 (dua) tahun

d.      Diajukan oleh anggota dengan suara terbanyak atau secara voting.

3.      Masa jabatan pengurus adalah 1 (satu) tahun dan dapat dipilih kembali sebagai pengurus selanjutnya atau bisa 2 (dua) periode dan seterusnya bila masih terpilih.

4.      Apabila oleh karena sesuatu masalah atau lalai menjalankan tugasnya sebagai pengurus atau tidak dapat diselesaikan dengan baik, maka pengurus yang lain bersama anggota dapat membuat kesepakatan darurat walaupun pada waktu rapat bergulir untuk memilih pengurus penggantinya untuk mengisi kekosongan jabatan untuk menjaga STM supaya tetap berjalan dengan baik.

 

Bab V

Pasal 8

Maksud dan Tujuan STM

 

1.      Bersosial dan saling membantu secara pikiran, tenaga dan materi bagi setiap anggota STM dalam pelaksanaan Pesta baik dan buruk atau suka dan duka secara gotong royong.

2.      Meneruskan adat leluhur nenek moyang kita oppung ta si jolo jolo tubu martukkothon siala kundi, pinukkani oppungta si jolo jolo tubu I huttonon na parpudi. Di adat Batak Toba, Batak Pakpak, dll supaya tetap maju dan berkembang.

 

Pasal 9

Yang berduka dan terkena Bencana atau Musibah

 

1.      Meninggal Dewasa. Anggota STM memberikan bantuan kepada keluarga yang meninggal 2 (dua) liter beras dan uang sebesar Rp. 10.000/anggota dan gula 2 (dua) kg, papan 4 (empat) lembar dari STM.

Anggota STM turut hadir membantu, mengerjakan sesuai keperluan, kebutuhan yang berduka sampai selesai, dan anggota STM harus menjenguk 2 (dua) malam berturut turut.

Bagi beragama muslim sampai ke pelaksanaan kendurinya.

2.      Meninggal anak-anak di bawah 17 (tujuh belas) tahun

Anggota STM memberikan bantuan kepada keluarga yang meninggal beras 1 (satu) liter dan uang Rp. 5.000/anggota. Dan gula 2 (dua) kg, papan 2 (dua) lembar dari STM.

Anggota STM turut hadir membantu, mengerjakan sesuai keperluan, kebutuhan yang berduka sampai selesai, dan anggota STM harus menjenguk 2 (dua) malam berturut turut.

Bagi beragama muslim kendurinya tergantung yang berduka.

3.      Hanyut atau hilang di kawasan hutan

a.       Apabila ada kejadian anggota atau keluarga STM yang hanyut atau hilang dari kawasan hutan. Anggota STM turut membantu mencari keberadaannya sampai 3 (tiga) hari berturut-turut secara bergilir. Ketua (Pengurus) membentuk tim atau kelompok.

Apabila sudah 3 (tiga) hari belum ditemukan, maka keluarga di korban mencari kebijakan (Bukan lagi atas nama STM).

b.      Apabila ditemukan dan meninggal maka peraturan STM sesuai dengan Pasal 9 (Sembilan) nomor 1 (satu) dan 2 (dua) akan berlaku.

c.       Apabila ditemukan masih hidup hanya tenagalah dari STM.

d.      Apabila pihak keluarga mengadakan pesta sebagai ucapan syukur karena ditemukan dalam keadaan hidup dan sehat anggota STM turut memberikan uang Rp. 10.000/anggota sebagai pengganti beras.

4.      Apabila ada orangtua anggota STM yang meninggal di luar Desa Lae Ambat anggota STM turut menjenguk sekalian menyerahkan guguan dan sumbangan dari STM sesuai dengan pasal 9 (Sembilan) nomor 1 (satu) walaupun yang mewakili dari STM, perongkosan dari Kas STM.

5.      Apabila ada keluarga anggota STM yang meninggal yang bukan anggota STM atau diluar Dusun Suku Mblin, maka peraturan STM akan berlaku sesuai dengan pasal 9 (Sembilan) no. 1(satu) dan 2 (dua).  

6.      Kebakaran rumah atau rusak karena angin puting beliung dan akibat gempa. Apabila serata dengan tanah atau tidak layak lagi ditempati, anggota STM membantu mendirikan rumah tersebut 1 (satu) hari penuh. Biaya ditanggung masing-masing dan memberikan sumbangan uang sebesar Rp. 10.000 dan beras 2 (dua) liter/anggota, gula 2 kg dan kopi dari Kas STM.

Bagi anggota yang tidak ikut mengerjakan dapat diberi denda menjadi 2 (dua) hari sesuai dengan upah per hari. Dan apabila rumah tersebut hanya rusak sedikit atau masih layak ditempati maka pengurus dapat membuat keputusan mencari solusi yang terbaik.

 

Pasal 10

 

1.      Pesta Pernikahan Anak laki-laki

Anggota STM memberi sumbangan sebesar Rp. 10.000/anggota. Dan imbalan dari yang mengadakan pesta adalah jambar handang kepada STM.

Apabila agama Kristen yang berpesta tersebut maka jambar hanya kepada agama Kristen. Apabila dari agama Muslim jambar hanya ke agama Muslim. Semua anggota STM harus bekerja sama untuk mengerjakan atau membantu pelaksanaan adat sampai selesai. Dan apabila pelaksanaan pesta selesai maka pengurus dan anggota yang mewakili harus di serah terimakan dan dilaporkan apa kekurangan dan apa yang tersedia di pelaksanaan pesta tersebut.

 

2.      Pesta pernikahan anak perempuan

Anggota STM memberi sumbangan sebesar Rp. 10.000/anggota apabila sampai pelaksanaan penerimaan adat penuh sesuai dengan adat batak maka orang yang menikah membeli ulos dan menyediakan beras 4 (empat) liter untuk diserahkan ke pesta prnikahan tersebut. Sebagai imbalan dari pihak keluarga laki-laki yang menikah harus membayar dengan uang sebesar seharga 1 kg beras atau disebut sebagai parsuhian dan jambar handang untuk STM.

Dan apabila pesta pernikahan hanya sekedar manuruknuruk, makkata utang, hanya pernikahan atau tidak ada pelaksanaan adat, maka STM hanya menerima jambar handang, dan anggota STM memberi sumbangan sebesar Rp. 10.000/anggota.

 

 

3.      Pesta Pernikahan anak laki-laki yang diluar dari Desa Lae Ambat anak dari anggota STM.

Yang bersangkutan memohon dan meminta agar STM dapat menghadiri dan berjalan sesuai dengan peraturan STM, maka yang bersangkutan bersedia untuk menanggung perongkosan atau biaya transport. Dan apabila yang bersangkutan tidak mampu untuk membawa seluruh anggota STM kepesta tersebut, maka utusan paling sedikit 2 (dua) orang dari pengurus 1 (satu) orang dan anggota 1 (satu) orang untuk menyerahkan sumbangan sebesar Rp. 10.000/anggota STM. Dan imbalannya Jambar Handang.

 

4.      Pesta Pernikahan sesama anak dari anggota STM.

Anak laki-laki dari anak anggota STM dan anak perempuan anak dari anggota STM. Maka peraturan STM berjalan sesuai dengan Pasal 10 No. 1 dan 2. Jambar Handang disediakan yang bersangkutan menjadi 2 bj jambar handang.

 

5.      Pesta pernikahan anak perempuan yang tidak mampu mengundang semua anggota STM karena perongkosan tidak memadai atau jauh diluar Sumatera Utara maka utusanlah untuk menghadiri pesta tersebut minimal 3 orang pengurus dan anggota. Dan apabila tidak mampu membiayai transport utusan tersebut, maka setelah pulang untuk berkunjung kerumah mertuanya (orangtua) maka yang bersangkutan mengundang anggota STM untuk menyampaikan pemberitahuan bahwa anaknya perempuan sudah berumah tangga. Adapun rencana untuk mengadakan pesta atu syukuran tergantung yang bersangkutan apabila terjadi pelaksanaan pesta syukuran maka peraturan STM dapat dijalankan sesuai aturan.

 

6.      Pesta Adat Pernikahan

Apabila ada anggota STM yang diangkat menjadi orang tua atau yang mewakili atau dijadikan sebagai anak angkat anggota STM dan mau menikah laki-laki atau perempuan dan yang bersangkutan menyampaikan kepada STM maka STM dapat menerimanya sesuai dengan  Pasal 10 No. 1 atau No. 2.

 

7.      Pesta adat yang sudah berumah tangga (membayar sulang-sulang pahoppu) STM dapat melayani dan memberi sumbangan sebesar Rp. 10.000/anggota dan peraturan STM sesuai dengan pasal 10 No. 1.

 

8.      Pesta Peresmian Rumah Baru

STM dapat melayani apabila yang bersangkutan mengundang mertua (hula-hula) dan mengundang minimal masyarakat Dusun Suku mblin. Apabila itu sudah terpenuhi maka anggota STM memberi sumbangan Rp. 10.000/Anggota dan anggotaa STM turut membantu yang bersangkutan imbalan jambar handing ke STM.

 

 

 

9.      Pesta syukuran karena keberhasilan

Anggota STM yang mengadakan pesta sykuran karena keberhasilan dapat pekerjaan, jabatan Polri, TNI, Guru atau perusahaan maka STM dapat melayani dan memberi sumbangan Rp. 10.000/anggota dan turut membantu yang bersangkutan mengerjakan kebutuhan pesta tersebut dan imbalan Jambar Handang.

 

10.  Pesta Penobatan Marga (Pembuatan Marga)

STM melayani apabila ada diantara anggota STM yang menobatkan marga dan dipestakan, STM memberi sumbangan Rp. 10.000/anggota. Dan turut membantu dan mengerjakan sesuai dengan kebutuhan pesta tersebut. Imbalan jambar Handang.

 

BAB VI

Pasal 11

Sistem Kepengurusan, Keanggotaan dan Keuangan

 

1.      Pengurus STM harus bijak dan bertanggung jawab, mengetahui dibidang adat, patuh menjalankan peraturan, independen dan tinggi tingkat kesabaran.

2.      STM mengadakan rapat bergilir setiap 1 x 2 bulan di rumah masing masing anggota STM. Rapat dibulan genap minggu pertama. Dan pemungutan distribusi Rp. 10.000/2 bulan.

3.      STM berulang tahun setiap tahun dan periode kepengurusan yang dipilih secara suara terbanyak dirumah anggota STM secara bergilir dan apabila ada perubahan peraturan STM maka dapat disosialisasikan dengan sesama anggota STM untuk penetapan perubahan ttersebut.

4.      STM meminjamkan uang Kas STM kepada sesama anggota STM. Dengan Bungan sebesar 5%/bulan. Uang pinjaman harus dikembalikan setiap rapat (1x2 bulan) dan membayar bunganya. Dan apabila bunga dan pangkal atau uang pinjaman tidak dibayar, maka bunga uang akan dikenakan menjadi 10% / bulan.

5.      Anggota STM tidak diperbolehkan untuk meminjam atau membayar uang pinjaman kepada pengurus (Bendahara) diluar rapat bergilir atau tidak melalui rapat.

6.      Syarat kehadiran anggta STM pada waktu rapat bergilir dan waktu ulang tahun dan periode kepengurusan. Tingkat kehadiran peserta harus mencapai 60% anggota STM. Apabila peserta tidak memnuhi target 60% maka rapat dibatalkan. Waktu rapat diperpanjang

7.      Pelaksanaan pesta. Pesta baik atau buruk.

Anggota STM harus menghadiri pesta tersebut. Apalagi pada waktu tonggo raja agar dapat memilih panitia kerja di masing masing tugas sebagai berikut : Ketua pelaksana, pemasak daging atau sayur, memasak nasi dan melayani tamu undangan.

8.      Jambar Penatua STM Aliang Bulat

9.      Pengurus STM mendapat honor dari saham STM sebesar 10% dari saham uang atau tidak termasuk saham barang inventaris dan mendapatkan jambar setiap ulang tahun.

10.  Pengurus STM yang berhalangan tidak dapat menghadiri rapat, maka harus melaporkan atau menyerahkan pembukuan kepada pengurus yang lain supaya rapat tersebut tetap berjalan dengan baik.

 

BAB VIII

Pasal 12

Penggunaan Barang Inventaris

 

1.      Barang Inventaris digunakan dan dipakai oleh anggota STM.

2.      Apabila barang-barang Inventaris dipakai untuk pesta baik, syukuran oleh anggota STM maka akan dikenakan sewanya sebesar harga barang, berapa yang dipakai dan apa saja barang inventaris dipakai.

3.      Apabila barang-barang Inventaris di pakai untuk pesta Buruk atau terkena bencana dan kenduri maka digratiskan untuk anggota STM.

4.      Apabila barang-barang Inventaris dipakai oleh diluar anggota STM atau tidak masuknya anggota STM. Pesta baik atau buruk maka akan dikenakan biaya sewanya naik 10% dari sewa yang masuk anggota STM. Contoh Rp. 100.000 untuk anggota STM, diluar anggota STM menjadi Rp. 110.000

5.      Barang Inventaris yang rusak atau hilang harus diganti yang memakai di pesta baik, pesta buruk dan di pakai orang lain.

6.      Pengurus barang Inventaris harus teliti dan mengawasi barang barang yang disimpan. Dan melaporkan yang rusak yang hilang atau yang terpakai. Demi menjaga barang barang Inventaris STM.

 

BAB VIII

Pasal 13

Sanksi, dan Pelanggaran di Anggota STM

 

1.      Apabila pengurus yang bermasalah karena utang piutang atau selisih paham sesama anggota atau pengurus dan tidak lagi mau menghadiri rapat atau di ulang tahun 3 x berturut turut tidak menghadiri rapat bergilir tanpa alasan sakit atau bepergian keluar daerah, maka pengurus lain akan mendatangi rumahnya. Dan menghentikan sebagai pengurus dan apabila terlibat masalah utang piutang dan tidak dapat kesepakatan baik atau perdamaian maka pengurus dan anggota STM mengelurkan atau memecat dari STM. Saham dianggap hangus.

2.      Apabila anggota STM tidak menghadiri rapat bergilir atau tidak membayar distribusi atau bunga dan pangkal uang pinjaman sampai 3 x rapat berturut turut, maka pengurus mendatangi rumahnya bertanya dan memberi peringatan. Apabila tidak ada penyelesaian masalah maka STM mengeluarkan dari keanggotaan. Saham dianggap hangus.

3.      Anggota STM yang mengundurkan diri karena masalah atau tidak pindah ke luar dari Dusun Suku Mblin atau tetap tinggal di Dusun Suku Mblin setelah lama kelamaan dia ingin masuk lagi sebagai anggota STM, maka anggota STM menolak atau tidak diterima lagi sebagai anggota STM.

4.      Anggota STM yang mengundurkan diri dengan alasan pindah tempat tinggal keluar dari Dusun Suku Mblin dan kemudian pindah lagi ke Dusun Suku Mblin apabila dia itu memohon untuk masuk lagi sebagai anggota STM. Maka STM akan menerimanya.

5.      Anggota STM yang keluar dan pindah tanpa ada pemberitahuan kepada pengurus STM maka Saham yang di STM dianggap hangus.

6.      Bagi anggota STM yang ada anaknya laki-laki atau perempuan yang mau atau yang sudah menikah tetapi tidak mampu untuk mengadakan pesta adat penuh atau adat sederhana, maka minimal mengundang tokoh agama, tokoh adat dan pengurus/anggota STM yang mewakili untuk sebagai pemberitahuan kepada masyarakat Dusun Suku Mblin. Apabila peraturan ini tidak dituruti atau dilanggar maka yang bersangkutan di denda sebesar Rp. 500.000 untuk STM. Apabila denda tidak dibayar maka STM memecat dari keanggotaan dan saham dianggap hangus.

7.      Anggota STM yang tidak dapat menghadiri rapat bergilir akan di Denda Badan sebesar nilai distribusi.

8.      Setiap ada pelaksanaan pesta baik pernikahan, syukuran, pesta adat harus dilaporkan kepada pengurus. Apabila tidak ada laporan kepada pengurus maka STM tidak melayani.

 

BAB IX

Pasal 14

Penambahan Anggota dan tata Tertib Anggota STM

 

1.      STM menerima anggota baru dan anggota tidak dibatasi

2.      Penerimaan anggota baru hanya masyarakat Dusun Suku Mblin

3.      Uang pendaftaran Anggota baru dihitung dari besarnya Saham dan barang Inventaris dan bisa mencicil uang pendaftaran

4.      Penerimaan anggota baru hanya pada waktu ulang tahun atau di periode kepengurusan.

 

Pasal 15

Tata Tertib Anggota STM

 

1.      Setiap rapat harus membacakan Tata Tertib Acara supaya dapat Disiplin dan rapat Terhormat.

2.      Rapat ditentukan oleh Daftar Anggota STM

3.      Apabila ada anggota STM yang mau melaksanakan pesta baik pernikahan, syukuran dan pesta adat lainnya, maka diwaktu rapat harus disampaikan atau diumumkan kepada anggota STM. Atau apabila tidak dapat lagi menunggu rapat atau pesta tersebut secara tiba tiba maka dapat disampaikan kepada pengurus. Supaya pengurus menyampaikan kepada setiap anggota STM.

4.      Setiap ada anggota STM yang meninggal atau terkena bencana, anggota STM tanpa diundang atau diajak harus segera melihat dan membantu masalah yang terjadi di anggota STM.

5.      Bagi pengurus yang berhalangan yang tidak dapat hadir, harus menyampaikan pembukuan dan pesan kepada pengurus yang lain.

 

 

PENUTUP

 

Anggaran Dasar Serikat Tolong Menolong (STM) ini dibuat atas musyawarah dan kesepakatan sesama penasehat, Pengurus dan anggota untuk disahkan sebagai Peraturan Anggaran Dasar supaya dipatuhi, dikerjakan dan dihargai. Inilah sebagai Acuan dan penentu STM kita.

 

Apabila Anggaran Dasar ini tidak memungkinkan lagi sesuai dengan perubahan jaman dan nilai tukar rupiah melonjak atau surut, maka dapat dirubah atau ditambahi pasal dan nomornya melalui rapat ulang Tahun.

 

 

Komentar

Postingan Populer