Unggulan
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
CONTOH ANGGARAN DASAR (AD) STM (SERIKAT TOLONG MENOLONG)
ANGGARAN DASAR (AD) STM
Bab I
Pasal 1
Nama, Kedudukan, dan Waktu
2. STM berkedudukan di Dusun Suku Mblin Desa Lae Ambat Kecamatan Silima Pungga-Pungga, Kabupaten Dairi
3. STM didirikan sejak Tahun 1995 untuk selama-lamanya.
4. Didirikan oleh Tokoh Agama, tokoh Adat, dan penatua setempat.
Bab II
Pasal 2
Asas, Sifat dan Tujuan
1.
STM didirikan
berasaskan Pancasila dan UUD 1945
2.
STM bersifat
terbuka untuk masyarakat Dusun Suku Mblin. Independen dan tidak berbau politik
dan komersial.
3.
STM didirikan
bertujuan untuk tolong menolong saling menguntungkan dan saling berkorban agar
satu rasa satu pikiran untuk mengerjakan terjadinya suka dan duka di
masing-masing anggota STM.
4.
STM tidak
membedakan Suku, Etnis, Ras, Golongan dan Agama tanpa diutarakan saling
mencintai dan menghargai satu sama yang lain. Maka terwujudlah kata Filsafat
Batak Somba Marhulahula, Elek Marboru, jala manat Mardongan Tubu itulah Dalihan
Natolu. Maka tercapailah kerukunan di dalam STM.
Bab III
Pasal 3
Keanggotaan
1.
Anggota STM yang
mendirikan atau pendahulu anggota akan diutamakan sebagai Penasehat atau
pengurus sebagai penghargaan jasa dan pengorbanannya kecuali tidak mampu
sebagai pengurus.
Pasal 4
Kedudukan, Hak dan Kewajiban
1.
Setiap anggota
mempunyai kedudukan yang sama di dalam STM
2.
Setiap anggota
mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan jenis kelamin, agama,
etnis, suku dan golongan
3.
Setiap anggota
berhak memilih dan dipilih sebagai pengurus STM.
Pasal 5
Struktur Kepengurusan STM
1. Pendiri atau pendahulu diangkat sebagai Penasehat
2. Pengurus
3. Anggota
Pasal 6
Badan Pengurus
Badan Pengurus terdiri dari :
1.
Penasehat
2.
Ketua
3.
Sekretaris
4.
Bendahara
5.
Koordinator Umum
6.
Koordinator
barang inventaris
Pasal 7
Syarat dan tanggung jawab Pengurus
1.
Pengurus STM
dipilih dari anggota dan oleh anggota melalui voting atau suara terbanyak pada
waktu periode kepengurusan atau ulang tahun.
2.
Persyaratan
untuk dapat dipilih menjadi pengurus STM sebagai berikut :
a.
Bertaqwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa
b.
Mengetahui
dibidang adat, disiplin, terampil, dan bertanggung jawab mengerjakan
tugas-tugas di pelaksanaan pesta atau rapat-rapat di jadwal yang sudah tertentu
c.
Sudah menjadi
anggota sekurangkurangnya 2 (dua) tahun
d.
Diajukan oleh
anggota dengan suara terbanyak atau secara voting.
3.
Masa jabatan
pengurus adalah 1 (satu) tahun dan dapat dipilih kembali sebagai pengurus
selanjutnya atau bisa 2 (dua) periode dan seterusnya bila masih terpilih.
4.
Apabila oleh
karena sesuatu masalah atau lalai menjalankan tugasnya sebagai pengurus atau
tidak dapat diselesaikan dengan baik, maka pengurus yang lain bersama anggota
dapat membuat kesepakatan darurat walaupun pada waktu rapat bergulir untuk
memilih pengurus penggantinya untuk mengisi kekosongan jabatan untuk menjaga
STM supaya tetap berjalan dengan baik.
Bab V
Pasal 8
Maksud dan Tujuan STM
1.
Bersosial dan
saling membantu secara pikiran, tenaga dan materi bagi setiap anggota STM dalam
pelaksanaan Pesta baik dan buruk atau suka dan duka secara gotong royong.
2.
Meneruskan adat
leluhur nenek moyang kita oppung ta si jolo jolo tubu martukkothon siala kundi,
pinukkani oppungta si jolo jolo tubu I huttonon na parpudi. Di adat Batak Toba,
Batak Pakpak, dll supaya tetap maju dan berkembang.
Pasal 9
Yang berduka dan terkena Bencana atau Musibah
1.
Meninggal
Dewasa. Anggota STM memberikan bantuan kepada keluarga yang meninggal 2 (dua)
liter beras dan uang sebesar Rp. 10.000/anggota dan gula 2 (dua) kg, papan 4
(empat) lembar dari STM.
Anggota STM
turut hadir membantu, mengerjakan sesuai keperluan, kebutuhan yang berduka
sampai selesai, dan anggota STM harus menjenguk 2 (dua) malam berturut turut.
Bagi beragama
muslim sampai ke pelaksanaan kendurinya.
2.
Meninggal
anak-anak di bawah 17 (tujuh belas) tahun
Anggota STM
memberikan bantuan kepada keluarga yang meninggal beras 1 (satu) liter dan uang
Rp. 5.000/anggota. Dan gula 2 (dua) kg, papan 2 (dua) lembar dari STM.
Anggota STM
turut hadir membantu, mengerjakan sesuai keperluan, kebutuhan yang berduka
sampai selesai, dan anggota STM harus menjenguk 2 (dua) malam berturut turut.
Bagi beragama
muslim kendurinya tergantung yang berduka.
3.
Hanyut atau
hilang di kawasan hutan
a.
Apabila ada
kejadian anggota atau keluarga STM yang hanyut atau hilang dari kawasan hutan.
Anggota STM turut membantu mencari keberadaannya sampai 3 (tiga) hari
berturut-turut secara bergilir. Ketua (Pengurus) membentuk tim atau kelompok.
Apabila sudah 3
(tiga) hari belum ditemukan, maka keluarga di korban mencari kebijakan (Bukan
lagi atas nama STM).
b.
Apabila
ditemukan dan meninggal maka peraturan STM sesuai dengan Pasal 9 (Sembilan)
nomor 1 (satu) dan 2 (dua) akan berlaku.
c.
Apabila
ditemukan masih hidup hanya tenagalah dari STM.
d.
Apabila pihak
keluarga mengadakan pesta sebagai ucapan syukur karena ditemukan dalam keadaan
hidup dan sehat anggota STM turut memberikan uang Rp. 10.000/anggota sebagai pengganti
beras.
4.
Apabila ada
orangtua anggota STM yang meninggal di luar Desa Lae Ambat anggota STM turut
menjenguk sekalian menyerahkan guguan dan sumbangan dari STM sesuai dengan
pasal 9 (Sembilan) nomor 1 (satu) walaupun yang mewakili dari STM, perongkosan
dari Kas STM.
5.
Apabila ada
keluarga anggota STM yang meninggal yang bukan anggota STM atau diluar Dusun
Suku Mblin, maka peraturan STM akan berlaku sesuai dengan pasal 9 (Sembilan)
no. 1(satu) dan 2 (dua).
6.
Kebakaran rumah
atau rusak karena angin puting beliung dan akibat gempa. Apabila serata dengan
tanah atau tidak layak lagi ditempati, anggota STM membantu mendirikan rumah
tersebut 1 (satu) hari penuh. Biaya ditanggung masing-masing dan memberikan
sumbangan uang sebesar Rp. 10.000 dan beras 2 (dua) liter/anggota, gula 2 kg
dan kopi dari Kas STM.
Bagi anggota
yang tidak ikut mengerjakan dapat diberi denda menjadi 2 (dua) hari sesuai
dengan upah per hari. Dan apabila rumah tersebut hanya rusak sedikit atau masih
layak ditempati maka pengurus dapat membuat keputusan mencari solusi yang terbaik.
Pasal 10
1. Pesta Pernikahan Anak laki-laki
Anggota STM memberi sumbangan sebesar Rp.
10.000/anggota. Dan imbalan dari yang mengadakan pesta adalah jambar handang
kepada STM.
Apabila agama Kristen yang berpesta tersebut maka
jambar hanya kepada agama Kristen. Apabila dari agama Muslim jambar hanya ke
agama Muslim. Semua anggota STM harus bekerja sama untuk mengerjakan atau
membantu pelaksanaan adat sampai selesai. Dan apabila pelaksanaan pesta selesai
maka pengurus dan anggota yang mewakili harus di serah terimakan dan dilaporkan
apa kekurangan dan apa yang tersedia di pelaksanaan pesta tersebut.
2. Pesta pernikahan anak perempuan
Anggota STM memberi sumbangan sebesar Rp. 10.000/anggota
apabila sampai pelaksanaan penerimaan adat penuh sesuai dengan adat batak maka
orang yang menikah membeli ulos dan menyediakan beras 4 (empat) liter untuk
diserahkan ke pesta prnikahan tersebut. Sebagai imbalan dari pihak keluarga
laki-laki yang menikah harus membayar dengan uang sebesar seharga 1 kg beras
atau disebut sebagai parsuhian dan jambar handang untuk STM.
Dan apabila pesta pernikahan hanya sekedar
manuruknuruk, makkata utang, hanya pernikahan atau tidak ada pelaksanaan adat,
maka STM hanya menerima jambar handang, dan anggota STM memberi sumbangan
sebesar Rp. 10.000/anggota.
3. Pesta Pernikahan anak laki-laki yang diluar dari
Desa Lae Ambat anak dari anggota STM.
Yang bersangkutan memohon dan meminta agar STM dapat
menghadiri dan berjalan sesuai dengan peraturan STM, maka yang bersangkutan
bersedia untuk menanggung perongkosan atau biaya transport. Dan apabila yang
bersangkutan tidak mampu untuk membawa seluruh anggota STM kepesta tersebut,
maka utusan paling sedikit 2 (dua) orang dari pengurus 1 (satu) orang dan
anggota 1 (satu) orang untuk menyerahkan sumbangan sebesar Rp. 10.000/anggota
STM. Dan imbalannya Jambar Handang.
4. Pesta Pernikahan sesama anak dari anggota STM.
Anak laki-laki dari anak anggota STM dan anak
perempuan anak dari anggota STM. Maka peraturan STM berjalan sesuai dengan
Pasal 10 No. 1 dan 2. Jambar Handang disediakan yang bersangkutan menjadi 2 bj
jambar handang.
5. Pesta pernikahan anak perempuan yang tidak mampu
mengundang semua anggota STM karena perongkosan tidak memadai atau jauh diluar
Sumatera Utara maka utusanlah untuk menghadiri pesta tersebut minimal 3 orang
pengurus dan anggota. Dan apabila tidak mampu membiayai transport utusan tersebut,
maka setelah pulang untuk berkunjung kerumah mertuanya (orangtua) maka yang
bersangkutan mengundang anggota STM untuk menyampaikan pemberitahuan bahwa
anaknya perempuan sudah berumah tangga. Adapun rencana untuk mengadakan pesta
atu syukuran tergantung yang bersangkutan apabila terjadi pelaksanaan pesta
syukuran maka peraturan STM dapat dijalankan sesuai aturan.
6. Pesta Adat Pernikahan
Apabila ada anggota STM yang diangkat menjadi orang
tua atau yang mewakili atau dijadikan sebagai anak angkat anggota STM dan mau
menikah laki-laki atau perempuan dan yang bersangkutan menyampaikan kepada STM
maka STM dapat menerimanya sesuai dengan
Pasal 10 No. 1 atau No. 2.
7. Pesta adat yang sudah berumah tangga (membayar
sulang-sulang pahoppu) STM dapat melayani dan memberi sumbangan sebesar Rp.
10.000/anggota dan peraturan STM sesuai dengan pasal 10 No. 1.
8. Pesta Peresmian Rumah Baru
STM dapat melayani apabila yang bersangkutan
mengundang mertua (hula-hula) dan mengundang minimal masyarakat Dusun Suku
mblin. Apabila itu sudah terpenuhi maka anggota STM memberi sumbangan Rp.
10.000/Anggota dan anggotaa STM turut membantu yang bersangkutan imbalan jambar
handing ke STM.
9. Pesta syukuran karena keberhasilan
Anggota STM yang mengadakan pesta sykuran karena
keberhasilan dapat pekerjaan, jabatan Polri, TNI, Guru atau perusahaan maka STM
dapat melayani dan memberi sumbangan Rp. 10.000/anggota dan turut membantu yang
bersangkutan mengerjakan kebutuhan pesta tersebut dan imbalan Jambar Handang.
10. Pesta Penobatan Marga (Pembuatan Marga)
STM
melayani apabila ada diantara anggota STM yang menobatkan marga dan dipestakan,
STM memberi sumbangan Rp. 10.000/anggota. Dan turut membantu dan mengerjakan
sesuai dengan kebutuhan pesta tersebut. Imbalan jambar Handang.
BAB VI
Pasal 11
Sistem Kepengurusan, Keanggotaan dan Keuangan
1. Pengurus STM harus bijak dan bertanggung jawab,
mengetahui dibidang adat, patuh menjalankan peraturan, independen dan tinggi
tingkat kesabaran.
2. STM mengadakan rapat bergilir setiap 1 x 2 bulan di
rumah masing masing anggota STM. Rapat dibulan genap minggu pertama. Dan
pemungutan distribusi Rp. 10.000/2 bulan.
3. STM berulang tahun setiap tahun dan periode
kepengurusan yang dipilih secara suara terbanyak dirumah anggota STM secara
bergilir dan apabila ada perubahan peraturan STM maka dapat disosialisasikan
dengan sesama anggota STM untuk penetapan perubahan ttersebut.
4. STM meminjamkan uang Kas STM kepada sesama anggota
STM. Dengan Bungan sebesar 5%/bulan. Uang pinjaman harus dikembalikan setiap
rapat (1x2 bulan) dan membayar bunganya. Dan apabila bunga dan pangkal atau
uang pinjaman tidak dibayar, maka bunga uang akan dikenakan menjadi 10% /
bulan.
5. Anggota STM tidak diperbolehkan untuk meminjam atau
membayar uang pinjaman kepada pengurus (Bendahara) diluar rapat bergilir atau
tidak melalui rapat.
6. Syarat kehadiran anggta STM pada waktu rapat
bergilir dan waktu ulang tahun dan periode kepengurusan. Tingkat kehadiran
peserta harus mencapai 60% anggota STM. Apabila peserta tidak memnuhi target
60% maka rapat dibatalkan. Waktu rapat diperpanjang
7. Pelaksanaan pesta. Pesta baik atau buruk.
Anggota STM harus menghadiri pesta tersebut. Apalagi
pada waktu tonggo raja agar dapat memilih panitia kerja di masing masing tugas
sebagai berikut : Ketua pelaksana, pemasak daging atau sayur, memasak nasi dan
melayani tamu undangan.
8. Jambar Penatua STM Aliang Bulat
9. Pengurus STM mendapat honor dari saham STM sebesar
10% dari saham uang atau tidak termasuk saham barang inventaris dan mendapatkan
jambar setiap ulang tahun.
10. Pengurus STM yang berhalangan tidak dapat menghadiri
rapat, maka harus melaporkan atau menyerahkan pembukuan kepada pengurus yang
lain supaya rapat tersebut tetap berjalan dengan baik.
BAB VIII
Pasal 12
Penggunaan Barang Inventaris
1. Barang Inventaris digunakan dan dipakai oleh anggota
STM.
2. Apabila barang-barang Inventaris dipakai untuk pesta
baik, syukuran oleh anggota STM maka akan dikenakan sewanya sebesar harga
barang, berapa yang dipakai dan apa saja barang inventaris dipakai.
3. Apabila barang-barang Inventaris di pakai untuk
pesta Buruk atau terkena bencana dan kenduri maka digratiskan untuk anggota
STM.
4. Apabila barang-barang Inventaris dipakai oleh diluar
anggota STM atau tidak masuknya anggota STM. Pesta baik atau buruk maka akan
dikenakan biaya sewanya naik 10% dari sewa yang masuk anggota STM. Contoh Rp.
100.000 untuk anggota STM, diluar anggota STM menjadi Rp. 110.000
5. Barang Inventaris yang rusak atau hilang harus
diganti yang memakai di pesta baik, pesta buruk dan di pakai orang lain.
6. Pengurus barang Inventaris harus teliti dan
mengawasi barang barang yang disimpan. Dan melaporkan yang rusak yang hilang
atau yang terpakai. Demi menjaga barang barang Inventaris STM.
BAB VIII
Pasal 13
Sanksi, dan Pelanggaran di Anggota STM
1. Apabila pengurus yang bermasalah karena utang
piutang atau selisih paham sesama anggota atau pengurus dan tidak lagi mau
menghadiri rapat atau di ulang tahun 3 x berturut turut tidak menghadiri rapat
bergilir tanpa alasan sakit atau bepergian keluar daerah, maka pengurus lain
akan mendatangi rumahnya. Dan menghentikan sebagai pengurus dan apabila
terlibat masalah utang piutang dan tidak dapat kesepakatan baik atau perdamaian
maka pengurus dan anggota STM mengelurkan atau memecat dari STM. Saham dianggap
hangus.
2. Apabila anggota STM tidak menghadiri rapat bergilir
atau tidak membayar distribusi atau bunga dan pangkal uang pinjaman sampai 3 x
rapat berturut turut, maka pengurus mendatangi rumahnya bertanya dan memberi
peringatan. Apabila tidak ada penyelesaian masalah maka STM mengeluarkan dari
keanggotaan. Saham dianggap hangus.
3. Anggota STM yang mengundurkan diri karena masalah
atau tidak pindah ke luar dari Dusun Suku Mblin atau tetap tinggal di Dusun
Suku Mblin setelah lama kelamaan dia ingin masuk lagi sebagai anggota STM, maka
anggota STM menolak atau tidak diterima lagi sebagai anggota STM.
4. Anggota STM yang mengundurkan diri dengan alasan
pindah tempat tinggal keluar dari Dusun Suku Mblin dan kemudian pindah lagi ke
Dusun Suku Mblin apabila dia itu memohon untuk masuk lagi sebagai anggota STM.
Maka STM akan menerimanya.
5. Anggota STM yang keluar dan pindah tanpa ada
pemberitahuan kepada pengurus STM maka Saham yang di STM dianggap hangus.
6. Bagi anggota STM yang ada anaknya laki-laki atau
perempuan yang mau atau yang sudah menikah tetapi tidak mampu untuk mengadakan
pesta adat penuh atau adat sederhana, maka minimal mengundang tokoh agama,
tokoh adat dan pengurus/anggota STM yang mewakili untuk sebagai pemberitahuan
kepada masyarakat Dusun Suku Mblin. Apabila peraturan ini tidak dituruti atau
dilanggar maka yang bersangkutan di denda sebesar Rp. 500.000 untuk STM.
Apabila denda tidak dibayar maka STM memecat dari keanggotaan dan saham
dianggap hangus.
7. Anggota STM yang tidak dapat menghadiri rapat
bergilir akan di Denda Badan sebesar nilai distribusi.
8. Setiap ada pelaksanaan pesta baik pernikahan,
syukuran, pesta adat harus dilaporkan kepada pengurus. Apabila tidak ada
laporan kepada pengurus maka STM tidak melayani.
BAB IX
Pasal 14
Penambahan Anggota dan tata Tertib Anggota STM
1. STM menerima anggota baru dan anggota tidak dibatasi
2. Penerimaan anggota baru hanya masyarakat Dusun Suku
Mblin
3. Uang pendaftaran Anggota baru dihitung dari besarnya
Saham dan barang Inventaris dan bisa mencicil uang pendaftaran
4. Penerimaan anggota baru hanya pada waktu ulang tahun
atau di periode kepengurusan.
Pasal 15
Tata Tertib Anggota STM
1. Setiap rapat harus membacakan Tata Tertib Acara
supaya dapat Disiplin dan rapat Terhormat.
2. Rapat ditentukan oleh Daftar Anggota STM
3. Apabila ada anggota STM yang mau melaksanakan pesta
baik pernikahan, syukuran dan pesta adat lainnya, maka diwaktu rapat harus
disampaikan atau diumumkan kepada anggota STM. Atau apabila tidak dapat lagi
menunggu rapat atau pesta tersebut secara tiba tiba maka dapat disampaikan
kepada pengurus. Supaya pengurus menyampaikan kepada setiap anggota STM.
4. Setiap ada anggota STM yang meninggal atau terkena
bencana, anggota STM tanpa diundang atau diajak harus segera melihat dan
membantu masalah yang terjadi di anggota STM.
5. Bagi pengurus yang berhalangan yang tidak dapat
hadir, harus menyampaikan pembukuan dan pesan kepada pengurus yang lain.
PENUTUP
Anggaran Dasar
Serikat Tolong Menolong (STM) ini dibuat atas musyawarah dan kesepakatan sesama
penasehat, Pengurus dan anggota untuk disahkan sebagai Peraturan Anggaran Dasar
supaya dipatuhi, dikerjakan dan dihargai. Inilah sebagai Acuan dan penentu STM
kita.
Apabila Anggaran
Dasar ini tidak memungkinkan lagi sesuai dengan perubahan jaman dan nilai tukar
rupiah melonjak atau surut, maka dapat dirubah atau ditambahi pasal dan
nomornya melalui rapat ulang Tahun.
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar