Unggulan
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
MAKALAH SOSIOLOGI : KEKERASAN TERHADAP ANAK
KATA PENGANTAR
Puji syukur atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa
karena atas rahmat dan karunia-Nya makalah yang berjudul “Maraknya Kekerasan
terhadap Anak dan Solusi Pencegahannya” ini dapat diselesaikan tepat pada
waktunya. Makalah ini disusun sebagai tugas untuk mata kuliah Pendidikan
Kewarganegaraan.
Keberhasilan penulis dalam penulisan makalah
ini tentunya tidak lepas dari bantuan berbagai pihak. Untuk itu penulis
menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah
membantu terselesaikannya makalah ini.
Penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah
ini masih jauh dari kesempurnaan dan masih banyak kekurangan yang masih perlu
diperbaiki, untuk itu penulis mengharapkan saran dan kritik yang membangun demi
kesempurnaan makalah ini, sehingga dapat bermanfaat bagi siapapun yang
membacanya.
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
Anak adalah tumpuan dan harapan orang tua. Anak
jugalah yang akan menjadi penerus bangsa ini. Sedianya, wajib dilindungi maupun
diberikan kasih sayang. Namun fakta berbicara lain. Maraknya kasus kekerasan
pada anak sejak beberapa tahun ini seolah membalikkan pendapat bahwa anak perlu
dilindungi. Begitu banyak anak yang menjadi korban kekerasan keluarga,
lingkungan maupun masyarakat dewasa ini.
Pasal 28b ayat 2 menyatakan bahwa “Setiap anak
berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas
perlindungan dari kekerasan dan diskriminas”. Namun apakah pasal tersebut sudah
dilaksanakan dengan benar? Seperti yang kita tahu bahwa Indonesia masih jauh
dari kondisi yang disebutkan dalam pasal tersebut.
Berbagai jenis kekerasan diterima oleh
anak-anak, seperti kekerasan verbal, fisik, mental maupun pelecehan seksual.
Ironisnya pelaku kekerasan terhadap anak biasanya adalah orang yang memiliki
hubungan dekat dengan si anak, seperti keluarga, guru maupun teman
sepermainannya sendiri. Tentunya ini juga memicu trauma pada anak, misalnya
menolak pergi ke sekolah setelah tubuhnya dihajar ole gurunya sendiri.
Kondisi ini amatlah memprihatinkan, namun bukan
berarti tidak ada penyelesaiannya. Perlu koordinasi yang tepat di lingkungan
sekitar anak terutama pada lingkungan keluarga untuk mendidik anak tanpa
menggunakan kekerasan, menyeleksi tayangan televisi maupun memberikan
perlindungan serta kasih sayang agar anak tersebut tidak menjadi anak yang suka
melakukan kekerasan nantinya. Tentunya kita semua tidak ingin negeri ini
dipimpin oleh pemimpin bangsa yang menyelesaikan kekerasan terhadap rakyatnya.
BAB II
ISI
A.
Penyebab Terjadinya
Kekerasan terhadap Anak
Ada banyak
faktor kenapa terjadi kekerasan terhadap anak :
· Lemahnya pengawasan orang tua terhadap anak
dalam menonton tv, bermain dll. Hal ini bukan berarti orang tua menjadi
diktator/over protective, namun maraknya kriminalitas di negeri ini membuat
perlunya meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar.
·
Anak mengalami cacat tubuh, gangguan tingkah
laku, autisme, terlalu lugu
·
Kemiskinan keluarga (banyak anak).
·
Keluarga pecah (Groker Home) akibat perceraian,
ketiadaan Ibu dalam jangka panjang.
· Keluarga yang belum matang secara psikologis,
ketidak mampuan mendidik anak, anak yang tidak diinginkan (Unwanted Child)atau
anak lahir diluar nikah.
· Pengulangan sejarah kekerasan orang tua yang
dulu sering memperlakukan anak- anaknya dengan pola yang sama
·
Kondisi lingkungan yang buruk, keterbelakangan
·
Kesibukan orang tua sehingga anak menjadi
sendirian bisa menjadi pemicu kekerasan terhadap anak
·
Kurangnya pendidikan anak terhadap anak.
B.
Jenis-jenis Kekerasan yang
Sering Diterima Anak
1.
Kekerasan Fisik
Bentuk kekerasan seperti ini mudah diketahui
karena akibatnya bisa terlihat pada tubuh korban Kasus physical abuse:
persentase tertinggi usia 0-5 tahun (32.3%) dan terendah usia 13-15 tahun
(16.2%). Kekerasan biasanya meliputi memukul, mencekik, menempelkan benda panas
ke tubuh korban dan lain-lainnya. Dampak dari kekerasan seperti ini selain
menimbulkan luka dan trauma pada korban, juga seringkali membuat korban
meninggal
2.
Kekerasan secara Verbal
Bentuk kekerasan seperti ini sering diabaikan
dan dianggap biasa atau bahkan dianggap sebagai candaan. Kekerasaan seperti ini
biasanya meliputi hinaan, makian, maupun celaan. Dampak dari kekerasaan seperti
ini yaitu anak jadi belajar untuk mengucapkan kata-kata kasar, tidak menghormati
orang lain dan juga bisa menyebabkan anak menjadi rendah diri.
3.
Kekerasan secara Mental
Bentuk kekerasan seperti ini juga sering tidak
terlihat, namun dampaknya bisa lebih besar dari kekerasan secara verbal. Kasus
emotional abuse: persentase tertinggi usia 6-12 tahun (28.8%) dan terendah usia
16-18 tahun (0.9%) Kekerasaan
seperti ini meliputi pengabaian orang tua terhadap anak yang membutuhkan
perhatian, teror, celaan, maupun sering membanding-bandingkan hal-hal dalam
diri anak tersebut dengan yang lain, bisa menyebabkan mentalnya menjadi lemah.
Dampak kekerasan seperti ini yaitu anak merasa cemas, menjadi pendiam, belajar
rendah diri, hanya bisa iri tanpa mampu untuk bangkit.
4.
Pelecehan Seksual
Bentuk kekerasan seperti ini biasanya dilakukan
oleh orang yang telah dikenal anak, seperti keluarga, tetangga, guru maupun
teman sepermainannya sendiri. Kasus pelecehan eksual: persentase tertinggi usia
6-12 tahun (33%) dan terendah usia 0-5 tahun (7,7%).Bentuk kekerasan seperti
ini yaitu pelecehan, pencabulan maupun pemerkosaan. Dampak kekerasan seperti
ini selain menimbulkan trauma mendalam, juga seringkali menimbulkan luka secara
fisik.
C.
Solusi Mencegah Terjadinya
Kekerasan pada Anak
Agar anak
terhindar dari bentuk kekerasan seperti diatas perlu adanya pengawasan dari
orang tua, dan perlu diadakannya langkah-langkah sebagai berikut:
·
orang tua menjaga agar anak-anak tidak menonton
/ meniru adegan kekerasan karena bisa menimbulkan bahaya pada diri mereka. Beri
penjelasan pada anak bahwa adegan tertentu bisa membahayakan dirinya.
Luangkanlah waktu menemani anak menonton agar para orang tua tahu tontonan
tersebut buruk atau tidak untuk anak.
·
Jangan sering mengabaikan anak, karena sebagian
dari terjadinya kekerasan terhadap anak adalah kurangnya perhatian terhadap
anak. Namun hal ini berbeda dengan memanjakan anak.
·
Tanamkan sejak dini pendidikan agama pada anak.
Agama mengajarkan moral pada anak agar berbuat baik, hal ini dimaksudkan agar
anak tersebut tidak menjadi pelaku kekerasn itu sendiri.
·
Sesekali bicaralah secara terbuka pada anak dan
berikan dorongan pada anak agar bicara apa adanya/berterus terang. Hal ini
dimaksudkan agar orang tua bisa mengenal anaknya dengan baik dan memberikan
nasihat apa yang perlu dilakukan terhadp anak, karena banyak sekali kekerasan
pada anak terutama pelecehan seksual yang terlambat diungkap.
·
Ajarkan kepada anak untuk bersikap waspada
seperti jangan terima ajakan orang yang kurang dikenal dan lain-lain.
·
Sebaiknya orang tua juga bersikap sabar
terhadap anak. Ingatlah bahwa seorang anak tetaplah seorang anak yang masih
perlu banyak belajar tentang kehidupan dan karena kurangnya kesabaran orang tua
banyak kasus orang tua yang menjadi pelaku kekerasan terhadap anaknya sendiri.
D. Hak perlindungan Anak
Menurut Undang-Undang
Berikut adalah
penjelasan mengenai hak perlindungan anak beserta kewajiban anak dan
pertanggung jawaban mengenai peerlindungan anak.
1.
Peraturan
Hak Perlindungan Anak
Menurut
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 telah menjelaskan bahwa anak adalah seseorang
yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Sedangkan perlindungan anak didefinisikan sebagai segala kegiatan untuk
menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh,
berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan
martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi.
Dalam
Undang-Undang tersebut juga menjelaskan bahwa perlindungan terhadap anak-anak
memiliki serangkaian tujuan, seperti untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak
agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan
harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak
mulia, dan sejahtera.
Menurut Undang-Undang Dasar tahun 1945 serta
Konvensi Hak-Hak anak menyatakan bahwa kegiatan penyelenggaraan perlindungan
anak diantaranya meliputi :
- Non
diskriminasi
- Kepentingan
yang terbaik bagi anak
- Hak untuk
hidup, kelangsungan hidup, serta perkembangan
- Penghargaan
terhadap anak
2.
Kewajiban
Anak Dalam Memenuhi Kewajiban
Selain memenuhi
hak-hak dalam perlindungan anak, anak juga memiliki kewajiban yang harus
dilakukan dilingkungan keluarga maupun dilingkungan luar, agar anak bisa
merasakan kebebasan namun masih menjalanka kewajibannya sebagai anak terhadap
kedua orang tua, guru, atau orang yang lebih tua.
Berikut adalah berbagai macam kewajiban yang
harus ia penuhi, seperti :
- Selalu
menghormati orang tua, wali, maupun gurunya
- Selalu
mencintai keluarga, teman, dan masyarak di sekitarnya.
- Selalu
mencintai tanah air, bangsa, dan negaranya.
- Melaksanakan
ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
- Selalu
melaksanakan etika serta akhlak yang mulia.
Dengan adanya perlindungan terhadap anak-anak,
maka sangat diharapkan anak-anak yang menjadi kiblat dari konstruksi
pembangunan suatu bangsa bisa tumbuh menjadi anak-anak yang cerdas dan
berakhlak mulia, agar nantinya bangsa ini bisa menjadi bangsa yang besar.
3.
Pertanggung
Jawaban Perlindungn Anak
Lalu siapa yang
bertanggung jawab serta berkewajiban melakukan perlindungan terhadap anak?
Menurut Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 negara, pemerintah, orang tua,
keluarga, serta masyarakat disekitarnyalah yang memiliki kewajiban serta
bertanggung jawab terhadap perlindungan anak. Meraka harus menghormati serta
menjamin hak asasi setiap anak tanpa memandang suku, agama, ras, golongan,
jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status hukum anak, urutan kelahiran
anak, maupun kondisi fisik dan mental yang dimiliki sang anak.
Beberapa upaya
telah dilakukan pemerintah dalam melakukan kewajiban tersebut seperti dengan
dibentuknya Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Komisi ini merupakan
Lembaga Independen bentukan Pemerintah Indonesia berdasarkan Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2003. KPAI didirikan pada 20 Oktober 2002 dengan landasan hukum
Keputusan Presiden Nomor 36 tahun 1990, Keputusan Presiden Nomor 77 tahun 2003,
serta Keputusan Presiden Nomor 95 Tahun 2004. Adapun tujuan utama dari
pembentukan lembaga ini adalah untuk meningkatkan efektifitas penyelenggaraan
perlindungan terhadap anak-anak. Susunan Organisasi KPAI terdiri atas 1 orang
ketua, 2 orang wakil ketua, 1 orang sekretaris, dan 5 orang anggota. Secara
BAB III
KESIMPULAN
Ada berbagai penyebab terjadinya kekerasan terhadap
anak seperti:
1.
Berbagai penyebab terjadinya kekerasan pada
anak diantarnya adalah kemiskinan. Kondisi lingkunangan yang buruk dan
lain-lain.
2.
Jenis kekerasan terhadap anak terbagi menjadi 4
yaitu: kekerasan secara fisik, kekerasan secara verbal, kekerasan secara
mental, dan pelecehan seksual.
3.
Ada beberapa cara menghindarkan anak dari
tindak kekerasan, dan semuanya memerlukan peran yang lebih dari orang tua.
DAFTAR PUSTAKA
http://sasino.info/2009/12/kekerasan-pada-anak/
http://www.wawasandigital.com/index.php?option=com_content&task=view&id=31888&Itemid=62
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Postingan Populer
CONTOH ANGGARAN DASAR (AD) STM (SERIKAT TOLONG MENOLONG)
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar